MAKALAH
PKN
PERANAN
PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Disusun
Oleh :
XII
IPS 3
KELOMPOK
III
- Evi Nafidhoh
- Khoerurrizqiyah
- Mariyatul Qibtiyah
- Masyrifah
- Mutikoh Nekasari
- Tri Sugiarti
MADRASAH
ALIYAH NEGERI (MAN)
BABAKAN-LEBAKSIU-TEGAL
TAHUN
PELAJARAN 2012-2013
BAB I
PENDAHULUAN
Peranan
pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah
salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan
pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers
yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam
masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan
pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah
satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan
bertanggung jawab.
Sedangkan,
Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara
rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi
juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran
politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada
berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki
hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.
pers
merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan
yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi
kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya
perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik
secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar
keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers
yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan
melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan
masyarakat yang lebih besar.
kemungkinan
kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme
dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism.
istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan
penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional.
aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi
dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang
bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana
untuk mencapai suatu demokrasi.
Wajah
demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai
realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia
dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain
ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau
malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru
terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri.
Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu
kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah
mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang
sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan
sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang
sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini
publik.
Proses
demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi
juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik
pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan
media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki
cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau
sirkulasi ataupun siaran.
Akses
informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi,
dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak
bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran
informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang
menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh
keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan
radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan
permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi
perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas
telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik
akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol
sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
PERANAN
PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
A. Pengertian,
Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1.Pengertian
Kemerdekaan Pers, Pers, Perusahaan Pers, Wartawan,Organisasi Pers,
Pers Nasional dan Pers Asing
a. Kemerdekaan pers
Kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat danmenjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupanbermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, hal ini sesuaidengan
pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang
menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkandengan
undang-undang”, dan pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi: “Setiaporang
berhak atas kebebaran berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
.” Selanjutnya pasal 28F berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
danlingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi, dengan menggunakansegala jenis
saluran yang tersedia. “Berdasarkan pertimbangan
di atas, makaUndang - undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1999 Tentang Persditetapkan.
b.
Pengertian pers
Ketentuan umum pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan
wahanakomunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasibaik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, mediaelektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia
c.
Perusahaan pers
Perusahaan pers
adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakanusaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elekrronik, dan
kantor berita, serta perusahaan media Iainnya yang secara khusus
rnenyelenggarakan,menyiarkan atau menyalurkan informasi.
d. Wartawan
dan organisasi
persWartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.Sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan
organisasiperusahaan pers.
e.
Pers nasional dan pers asing
Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
persIndonesia. Sedangkan pers asing adalah pers yang diselenggarakan olehperusahaan
asing
2. Fungsi dan Peran Pers
a.
Fungsi pers
Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.
Di samping itu pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
b.
Peran Pers
Pers
nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2)
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnyasupremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormatikebhinekaan.
3) Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halyang
berkaitan dengan kepentingan umum.
5) Memperjuangkan keadilan
dan kebenaran. Pers memegang peranpenting yaitu
menanamkan pengertian kepada rakyat, sekaligus sebagaisarana
pengaduan masyarakat tentang penyimpangan-penyimpanganpelaksanaan
program pembangunan. Oleh karena itu melalui pemberitaanpers
diharapkan
adanya kontrol sosial terhadap penyelenggara negara,bersama-sama
komponen lainnya misalnya LSM
3. Perkembangan Pers di
Indonesiaa.
a.
Masa Penjajahan Belanda
Sejak
pertengahan abad ke-1 8, Belanda sudah memperkenalkanpenerbitan surat
kabar di Indonesia. Surat kabar yang pertama kali terbit diIndonesia
yaitu pada bulan Agustus 1744, dengan nama
BataviascheNouvellesjd.Tujuan penerbitan surat kabar pada masa itu
yaitu untuk saranapendidikan terutama kepada orang Belanda sendiri,
dan orang-orang
Eropaumumnya, dan untuk orang-orang Indonesia sebagai latihan memperolehpekerjaan,
terutama di dalam perusahaan penerbitan itu sendiri
b. Masa pergerakan nasional
Pada masa pergerakan nasional bangsa Indonesia mengalami kemajuan.Perjuangan
fisik, diganti dengan perjuangan melalui organisasi yang
bersifatmodern. Di samping itu perjuangan melawan Belanda dilakukan
juga
melaluipers. Pengaruhnya pejuangan melalui pers sangat besar, bahkan bersifat
internasional, terutama di negeri Belanda dan Eropa.
c. Masa penjajahan Jepang
Sikap pemerintah Jepang lebih keras lagi, dibandingkan Belanda Hal itudilakukan
baik kepada para pejuang maupun kepada dunia pers.
Semua suratkabar, berita-berita, dan karangan harus melalui sensor di bawah petugasJepang
dan kantor berita Jepang yang disebut Domei.Banyak pejuang yang
bergerak secara ilegal termasuk dunia pers, agar tidak diketahui
oleh bala tentara Jepang. Namun, ada tiga tugas utama yang
tidak boleh dilupakan, yaitu, menggalang semangat perjuangan
kebangsaan dankemerdekaan, menyumbang bagi pengembangan bahasa
persatuan Indonesia,dan memantapkan pengalaman dan keterampilan di
bidang jurnalistik danpenerbitan pers untuk kepentingan hari depan.
d. Masa kemerdekaan
Berita
proklamasi Republik Indonesia pertama kali disiarkan oleh
parawartawan Indonesia melalui kantor berita jepang,
Domei, di bawah pimpinanAdam Malik.
Salman teks proklamasi setelah dibacakan lalu diserahkankepada
Asa Bafagih seorang wartawan mudaAntara, untuk diteruskan
kepadaPangulu Lubis. Di kantor Domei, selanjutnya Lubis menyiarkan
teks proklamasi tanpa sepengetahuan petugas senior Jepang. Berita
tentangproklamasi juga disiarkan melalui radio-radio yang waktu itu
masih dikuasaitentara Jepang. Tokoh-tokoh pergerakan yang bekerja di
stasiun-stasiun radio,antara lain, I Maladi, YusufRonodipuro, Sakti
Alamsjah, A. Kadarusman, dan Suryodipury.Wartawan maupun koran-koran
tetap setia kepada negara proklamasi,sehingga ketika
itu mendapat tindakan kekerasan dan tentara
Sekutu. Inggrismemberedel harian Sinar Deli dan Pewarta Deli
yang terbit di Medan, bahkantentara Inggris menghancurkan alat-alat
cetaknya. Tindakan serupa dilakukanterhadap Soeloeh Merdekd dan
Mimbar Oemoem yang terbit di Medan, sertaOetoesan Soematra, Merdeka,
dan Obor Rakjat yang terbit di Palembang.Sejak Proklamasi,
pengusaha-pengusaha pers golongan Cina, juga kembalimenerbitkan
koran-korannya. Di Medan muncul kembali harian-harian sepertiSin Po
dan KengPo. Di Semarang terbit Sin Mm, dan di Surabaya ada JavaPost.
Pada umumnya koran-koran Cina tersebut mencerminkan sikap
hati-hatiuntuk menghindar bentrokan dengan Belanda dan
gerakan-gerakan separatisdengan pemerintah republik. Tetapi kelompok
kelompok Cina tertentu, sepertiPoh An Tui di Medan, menunjukkan warna
pro-Belanda. Misalnya yan
terjadidi Sumatra, cara Belanda menindas pers republik pada saat-saat merekamelancarkan
agresi militernya yaitu dengan menahan para wartawannya.
e. Masa Pemerintahan RIS
Perjanjian
KMB mengubah bentuk negara kesatuan men jadi RIS. Namunumurnya hanya
delapan bulan saja, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 kembali lagi
menjadi Negara Kesatuan RI. Mingguan Pesat terbitanYogyakarta,
edisi 16 Agustus 1950, memuat sambutan Presiden
Soekarnoyang berjudul “Bersatulah Kembali”, yang isinya untuk
membangkitkan jiwapersatuan .f. Masa demokrasi terpimpin
Dunia
pers dibentuk menjadi pers manipol untuk menuju pers sosialis
melaluiPeraturan Peperti No. 10 Tahun 1960 dan dilengkapi Surat
Presiden Nomor.3569/HKII 960 Tanggal 12 Oktober 1960. Berdasarkan
Peraturan Peperti No.10/1960, sejumlah persyaratan harus dipenuhi
sebelum izin terbit dikeluarkan,antara lain :1) mendukung
dan membela Manipol dan program pemerintah
2) menjadi alat penyebarluasan Manipol dengan tujuan menghapusimperialisme
dan
kolonhlisme, liberalisme, federalisme, dan separatisme;
3) membela politik luar
negeri bebas dan aktif serta
mendukungpelaksanaannya, tidak mendukung peran dingin antara dua blok asingserta
tidak menjadi alat perang kedua blok tersebut;
4) memperkuat
keyakinan rakyat Indonesia terhadap prinsip-prinsip dasar,orientasi,
program, danr kepemimpinan revolusi;
5) menyokong setiap langkah untuk menciptakan ketertiban umum,keamanan,
maupun ketenangan situasi politik;
6) meningkatkan
kesadaran terhadap kepribadian Indonesia, umpamanvamencegah
tulisan-tulisan, gambar- gambar, dan lukisan-lukisan yangbersifat
sensasi dan bertentangan dengan perasaan susila;
7) memberikan kritik-kritik yang konstrt1ktif terhadap keadaan danpelaksanaan
kebijakan pemerintah dengan selalu berpedoman padaManipoli
g.
Masa Orde Baru
Pembersihan
terhadap dunia pers dilakukan terhadap surat-surar kabar
danpemecatan wartawan yang terlibat G-30-S/PKI. Di Jakarta jumlah wartawanyang
dipecat mencapai 165 orang dan di kota lainnya mencapai 208 orang.Isi
dan Tap MPRS Nomor XXXIII MPRI 1966 sebagai berikut.
1) Kebebasan pers
berhubungan erat dengan keharusan adanya
pertanggung jawaban kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kepentinganrakyat dan keselamatan negara. kelangsungan dan
penyelesaian revolusihingga terwujudnya tiga kerangka tujuan
revolusi, moral dan tata rertib,serta kepnibadian bangsa.
2) Kebebasan
pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan sertamenegakkan
kebenaran dan keadilan. dan bukan kebebasan dalampengertian
liberaIisme
h.
Masa reformasi
Pada
era reformasi tersebut, kehidupan pers mendapatkan angin segar, hal
iniditandai dengan ditetapkannya Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999
padatanggal 23 September 1999. Latar belakang dan pertimbangan
dikeluarkannyaUndang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang persadalah.
1) Kemerdekaan
pers merupakan kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang
sangat penting untu menciptakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara yang demokratis.
2) Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Yangdemokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
denganhati nurani dan memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia yangsangat hakiki.
3) Pers
nasional sebagaI wahana komunikasi massa, penyebar informasi,dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya,
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional , sehingga harus
mendapat jaminanperlindungan hukum, serta bebas dan campur tangan dan
paksaan danmanapun.
4) Pers nasional berperan ikut menjaga
ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
B. Pers yang Bebas dan
Bertanggungjawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam
Masyarakat Demokrasi di Indonesia
1.
Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Undang-undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang persyang bebas dan
bertanggung jawab. Pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasanpers
antara lain.
a. Kemerdekaan persPasal
2 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 menyebutkan: “Kemerdekaan
persadalah salah. satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsp-prinsipdemokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
b. Kebebasan memilih organisasi wartawanWartawan
bebas memilih organisasi wartawan Hal ini sesuai pasal
7 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Adapun
organisasi wartawan tersebut,antara lain PWI, KWRI dan AJI.
c. Perlindungan hukum Sesuai pasal 8 dalam undang-undang tentangpers,
dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
d. Hak pendirian perusahaan persSetiap
warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan
pers.Hal ini diatur pula dalam pasal 9.
e. Ancaman pidana bagi yang menghambat tugas persSetiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakanyang
berakibat menghambat I atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana dengan pidana penjara palipg lama 2
(dua) tahunatau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
f. Pertanggungjawaban
pers
Pertanggung
jawaban pers yaitu pertanggung jawaban konstitusional sebagai mana
tercantum pada alinea kedua kalimat
kedua Pembukaan kode etik jurnalistik Wartawan
Indonesia yang menyebutkan “ . ...seluruh wartawan menjunjung
tinggikonstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung
jawab, mematuhinorma - norma profesi kewartawanan, memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
memperjuangkan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkanPancasila.Pertanggungjawaban
pers lebih lanjut ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik
Pasal
2 berbunyi : Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab
danbijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkanberita,
tulisan, atau gambar yang dapat membahayakankeselamatan dan keamanan
negara.
Pasal
3 berbunyi : Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan,
ataugambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifatfitnah,
cabul, sadis, dan sensasi berlebihan.
2.
Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokrasi di Indonesia
Kode
etik jurnalistik disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun
1999tentang pers pasal 7 ayat (2) : yang berbunyi “Wartawan
memiliki dan mentaati kodeetik jurnalistik. Beberapa contoh kode etik
jurnalistik sebagai berikut:
a. Kode Etik
Jurnalistik Wartawan Indonesia (PWI)
Pasal
1
Wartawan Indonesia
beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berjiwaPancasila,
taat kepada UUD negara, bersifat ksatria, menjunjung tinggi harkat
danmartabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada
kepentingan bangsa dannegara, serta terpercaya dalam mengemban
profesinya.
Pasal
2 .
Wartawan Indonesia
dengan penuh rasa tanggungjawab dan bijaksanamempertimbangkan patut
tidaknya berita, tulisan, atau gambar yang dapatmembahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa,menjunjung perasaan agama, kepercavaan. atau keyakinan suatu golongan yangdilindungi
oleh UU.
Pasal
3
Wartawan Indonesia
tidak menyiarkan berita, tulisan. atau gambar yangmenyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan
sensasiberlebihan,
Pasal
4
Wartawan Indonesia
tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan
berita, tulisan, atau gambar yang dapat
menguntungkan atau merugikanseseorang atau sesuatu pihak.
Pasal
5
Wartawan Indonesia menyajikan data
secara berimbang dan adil, mengutamakankecermatan dan
kecepatan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Pasal
6
Wartawan Indonesia
menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi
dengantidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atauperasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal
7
Wartawan Indonesia
dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkutpelanggaran hukum
dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga
tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal
8
Wartawan Indonesia
memberitakan kejahatan susila dengan tidak menyebut namadan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih
dibawah umur, dilarang.
Pasal
9
Wartawan Indonesia
menulis judul yang mencerminkan isi berita.
Pasal
10
Wartawan Indonesia
menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperolehbahan berita,
gambar, atau tulisan, dan selalu menyatakan identitasnya kepada
sumber berita.
Pasal
11
Wartawan Indonesia dengan
kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralatsetiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi
kesempatanhak jawab secara proporsional kepada sumber dan atau objek
berita.
Asal
12
Wartawan Indonesia
meneliti kebenaran bahan berita dan memerhatikan kredibilitasdan
kompetensi sumber berita.
Pasal
13
Wartawan Indonesia
tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan,atau
gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal
14
Wartawan Indonesia
harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan
yangbersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang
menyangkut faktadan data, bukan opini. Apabila nama dan identitas
sumber berita tidak disebutkan,segala tanggung jawab ada pada
wartawan yang bersangkutan.
Pasal
15
Wartawan Indonesia
menghadapi ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan
tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimaksudkan sebagai bahanberita, serta atas kesepakatan dengan sumber
berita tidak m’enyiarkan keterangan off the record.
Pasal
l6
Wartawan Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik initerutama
berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal
17
Wartawan Indonesia
mengakui bahwa pengawasan dan penaraan sanksi pelanggaranKEJ ini
adalah sepenuhnya hak organisasi dan PWI dan dilaksanakan oleh Dewan
Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pusat di luar PWI yang dapat mengambiltindakan
terhadap Wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan
pasal-pasaldalam KEJ ini.b. Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen
(AJI)1) Jurnalis menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar.
2) Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebehasan dankeberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3) Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya kesempatanuntuk
menyuarakan pendapatnya.
4) Jurnalis
melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernnya
5) Jurnalis tidak
menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahuimasyarakat.
6) Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto
dandokumen.
7) Jurnalis
menghormati hak narasumber untuk memberi informasi
latar belakang, off the record, dan embargo
8) Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak
akurat.
9) Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial
identitas korbankejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di
bawah umur.
10)Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan,
diskriminasi,dalam masalah suku, ras,
bangsa, politik, cacar/sakit jasmani,
cacar/sakitmental atau latar belakang sosial lainnya
C.Evaluasi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan KebebasanMediaMassa
1.
Evaluasi Kebebasan Pers
Menteri
Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia memberikansambutan pada
Kongres Komite Wartawan Reformasi Indonesia yang dilaksanakan
diMonumen Pers Surakarta 23 Agustus 2006. Isi sambutan tersebut
merupakan evaluasitentang kebebasan pers dan dampak kebebasan media
massa.Reformasi yang bergulir di tahun 1998 menjadi harapan seluruh bangsaIndonesia
untuk memasuki suatu kehidupan yang lebih baik yaitu era
pembaharuandalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring dengan itu,bangsa
Indonesia mulai menata sistem penyelenggaraan negara dan
memantapkanjalannya pelaksanaan demokrasi yang ditopang dengan kebebasan pers melaluiUndangundang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam perjalanannya perubahan itu
ternyata belum sepenuhnya mampumenjawab harapan. Di sana sini masih
banyak ditemui hambatan dan rantangan yangmenunjukkan bahwa bangsa
kita belum sepenuhnya siap untuk melakukan perubahandan ke arah mana
perubahan ini akan dibawa. Dengan perkataan lain dapat dikatakanbahwa
semangat perubahan yang terjadi nampaknya lebih bersifat emosional
daripadapertimbangan-pertimbangan rasionalitas.
2.
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
Era globalisasi dengan kemajuan alat
komunikasi, terutama kemajuan dibidang media
elektronika misalnya internet, faksimile, handphone, televisi, radio,tape
recorder, mempunyai dampak positif
membawa kemajuan dan kesejahteraansuatu bangsa, selain
juga dapat berdampak negatif membawa ke dunia
kemaksiatan,misalnya narkotika, adensi moral, kekerasan, dan memecah
keutuhan bangsa dannegara.Pengaruh media massa kepada masyarakat,
sangat kuat hal ini karenacepatnya alur informasi yang sampai ada
masyarakat. Untuk itu, hendaknya mediamassa pandai-pandai menggunakan
kebebasan yang telah dimiliki.Dampak penyalahgunaan kebebasan media
massa, antara lain:
a. menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Jika tidak segeraditanggulangi,
maka dapat menimbulkan disintegrasi bangsa;
b. menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan negara;
c. kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab
akan menimbulkan fitnah
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebebasan
pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang
sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah
misalnya, telah menanggapinya dengan bahasanya yana khas; kebebasana
pers di ndoesia telah kebablasan! Sementara dari pihak asyarakat,
muncul pula reaksi yang lebih konkert bersifat fisik.
Barangakali,
kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan berbagai ekses. Dan
hal itu makin menggejala tampaknya arena iklim ebebasan tersebut
tidak dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa
kebebasan pers akan memunculkan kebabasan, itu sebenarnya merupakan
sebuah konsekuensi yan wajar. Yang kemudan harus diantisipasi adalah
bagaimana agar kebablasan tersbeut tidak kemudian diterima sebagai
kewajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/2654690/MAKALAH-PERS
1 comments:
izin copas ya :D
Post a Comment