PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
- Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda),
the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato
(Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku
yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang
hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai
kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga
tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Definisi
negara menurut beberapa tokoh
1.
Prof. Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga
di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
3.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan
hukum kodrat.
4.
Jean bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang
berdaulat.
5.
Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6.
Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang
berada dibawah pemerintahan yang sama.
7.
Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M.
Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara
itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat
tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9.
Hans Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10.
Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik
(antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan
seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok
masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar
akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan
kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Negara
sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu
negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak
ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut
Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah
rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan
perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok
tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari
negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam
pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo
1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk
yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk
berhubungan dengan negara lain.
Unsur
deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
facto maupun de jure serta masuknya
negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi
penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk
dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan
hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat
melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang
yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau
sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi
negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara
yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2.
Wilayah
Pembatasan
wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti
hal-hal berikut:
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas
atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak
menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status
yang sama dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat,
laut, dan udara.
3.
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya
pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun
unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan
sebagai berikut:
- Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
- Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai arti berikut:
- Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
- Bangsa
Istilah
bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan
keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian
politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa
definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat
yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam
ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama
dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa
menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu
masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati
bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki
sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas
batasnya dan berdaulat.
Dari
beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah
sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar
belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur
berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada
pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi
karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor
pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang
menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral,
tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari
beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang
lebih luas antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan
rakyat.
0 comments:
Post a Comment