KONSTITUSI PADA MASA ORDE BARU
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis “Constituer”yang
berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan,
penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin,
konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti
“bersama dengan ….” dan “Statuere” berarti:
“membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah
Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah
atau dasar, dan “Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut
K.C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari
suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk,
mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Dan Karl
Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of
Constitutions” membedakan 3 macam nilai atau the
values of the constitution :
- Normative value
- Nominal value
- Semantical value
Karl
Loewenstein membedakan 3 nilai konstitusi tersebut dengan didasarkan
pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi.
Suatu
konstitusi dikatakan memiliki nilai normatif apabila
konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi
juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi
itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik
yang terjadi di masyarakat.
Konstitusi
dikatakan memiliki nilai nominal apabila
konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya
berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi.
Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen
hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada
nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.
Dalam
Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan
normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang
dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam
praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya
sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal
Suatu
konstitusi disebut konstitusi yang bernilai
semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya
secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar
untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata.
Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai
“jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggenagan
kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya
hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.
Menurut
Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a
constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a
document which contains the rules for the the operation of an
organization”. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai
konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Hanya Inggris dan Israel saja
yang sampai sekarang dikenal tidak memiliki satu naskah tertulis yang
disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar di kedua negara ini
tidak pernah dibuat, tetapi tumbuh menjadi konstitusi dalam
pengalaman praktek ketatanegaraan. Namun para ahli tetap dapat
menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris.
Indonesia
memiliki satu naskah konstitusi tertulis yakni Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan perubahan konstitusi telah
terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga
sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan
periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945
terdiri dari :
- Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
- Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
- 16 Bab;
- 37 Pasal
- 4 aturan peralihan;
- 2 Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
UUD
1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950
Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950).
Dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di
Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945
telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Perubahan
UUD 1945 dilakukan pada :
1.
Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada
amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9
pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan
(3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2),
(3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
- Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR.
b. Pasal
7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya
selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah
menjadi : Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali
masa jabatan.
c. Pasal
14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan
rehabilitasi
Diubah
menjadi :
1) Presiden
memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung;
2) Presiden
memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d. Pasal
20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang.
2.
Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada
amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal
yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1)
dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A,
SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan
(2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1)
dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan
(2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
- Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah
menjadi : Penduduk ialah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia
c.
Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak
asasi manusia.
3.
Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November
2001;
Pada
amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal
yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d
(3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8
ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d
(4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan
(2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5),
24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
- Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah
menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD
- Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
- Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah
menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden
harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya
- Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
- Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4.
Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada
amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal
yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat
(1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan
(2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),
Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
- Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah
menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan
DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
l.
Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah
menjadi : Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
- Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata
: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
- Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap
UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik
Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.
Pasal 1 ayat (2):
MPR
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia,
melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan
Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR,
DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui
Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak
akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.
Pasal 2 ayat (1):
MPR
terdiri dari :
- Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
- Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR
merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral)
seperti di Amerika Serikat;
Anggota
DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD
dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan
ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan
termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR dan MPR bukan lagi pemegang
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat
Indonesia yang memegang kedaulatan.
c.
Pasal 5 ayat (1):
Presiden
bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif,
Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d.
Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden
Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan
Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.
Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.
Pasal 7:
Presiden
dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2
x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih
dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.
Pasal 14:
Presiden
memberi :
- Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Nilai-nilai
konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pun turut berubah seiring
dengan perubahan-perubahan pada konstitusi tersebut. UUD 1945 sebelum
amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai
semantik, sebab UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada
waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan
itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih
untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945
Pada
masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan
hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja”
dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan demikian
sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk dengan
tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi
negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka
diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum
tertinggi. Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan
untuk melanggengkan kekuasaan, maka konstitusi tersebut
dipertahankan.
Pasca
perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai
lain pada konstitusi kita. Dalam beberapa pasal konstitusi kita
memiliki nilai nominal, namun untuk beberapa pasal memiliki nilai
normatif.
Pasal
dalam UUD 1945 yang memiliki nilai nominal contohnya adalah:
Pasal
33 ayat (1):
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan”
Pasal
tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata karena dalam prakteknya
tidak memiliki kenyataan eksisitensi. Terbukti bahwa sampai sekarang
ini perekonomian di Indonesia tidak disusun sebagai usaha bersama
atas dasar kekeluargaan yang notabene lebih menitikberatkan pada
koperasi.
Namun
disisi lain Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 juga memiliki
nilai normatif, yakni adanya beberapa pasal yang keberlakuannya
memang benar-benar memiliki kenyataan eksistensi, misalnya Pasal 19
ayat (1), Pasal 22 C ayat (1) yang didalamnya terdapat ketentuan
bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilihan Umum. Pasal
tersebut dikatakan memiliki nilai normatif karena memang pada
kenyataannya pemilihan anggota DPR dan DPD di Indonesia ini dilakukan
melalui Pemilihan Umum. Disamping itu dipergunakannya UUD 1945
sebagai rujukan atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam
penyelenggaraan kegiatan bernegara, yakni dalam proses pengambilan
keputusan dalam perkara judicial review yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa ketentuan yang
ada dalam UUD 1945 ini masih dipergunakan, dipatuhi, dan berlaku
dalam masyarakat.
Dari
pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa nilai konstitusi yang
terkandung dalam UUD 1945 Pasca Kemerdekaan adalah percampuran antara
nilai normatif dan nilai nominal. Namun sesungguhnya nilai konstitusi
tidak dapat dilihat dari teks UUD 1945 semata, namun juga perlu
melakukan pengkajian proses perumusan konstitusi itu sendiri yang
dapat dianalisis melalui risalah-risalah persidangan perumusan
konstitusi tersebut.
Periode
UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
• Pelanggaran :
• Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
• Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
• Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
• Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
• Pelanggaran
• Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama,misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
• Pelanggaran :
• Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
• Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
• Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
• Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
• Pelanggaran
• Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama,misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
Sedangkan
bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru
meliputi,antara lain :
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
• Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya
PERTANYAAN
DAN JAWABAN :
Kelompok
I (Nadia Kusuma Ningrum)
- Apa yang dimaksud dengan Referendum
Jawab
: Referendum berasal dari bahasa latin yaitu jajak pendapat adalah
pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan .
Kelompok
2 (yulinar Firdaus)
- Apa yang dimaksud Krisismultidimensi ?
Jawab
: Adalah suatu keadaan dimana bangsa dan negeri dilanda oleh beraneka
ragam pertentangan besar maupun kecil ditambah lagi dengan berbagai
keruetan dibidang ekonomi , politik , sosoial dan juga kebobrokan
moral .
Kelompok
3 (Aditya Fatmala Putri)
- Kenapa presiden ke 4 belum memenuhi syarat menjadi presiden ?
Karena
beliau tidak sehat jasmanai untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai presiden .
Kelompok
4 (Chouva Maasaya)
- Apa yang dimaksud dengan kekuasaaan kehakiman ?
Jawab
: Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan .
Kelompok
6 (Mualimatul Faiqoh)
- Apa yan dimaksud dengan monopoli pancasila ?
Jawab
: Pancasila ditafsirkan seusai dengan keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakanya .
KESIMPULAN
Bahwa
nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pasca kemerdekaan
adalah percampuran nilai kormatif dan nilai nominal , namun
sesungguhnya nilai konstitusi tidak dapat dilihat dari Teks UUD 1945
semata , namun juga perlu melakukan pengkajian proses perumusan
konstitusi itu sendiri yang dapat dianalisis melalui risalah –
risalah persidangan perumusan konstitusi tersebut .
Dan
pada masa Orde Baru (1966 – 1998) pemerintah akan menjalankan UUD
1945 dan pancasila secara umum dan konsekuen .
0 comments:
Post a Comment