Monday, March 4, 2013

KONSTITUSI PADA MASA ORDE BARU


KONSTITUSI PADA MASA ORDE BARU

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituer”yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….”  dan “Statuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan “Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut K.C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Dan Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 macam nilai atau the values of the constitution :
  1. Normative value
  2. Nominal value
  3. Semantical value
Karl Loewenstein membedakan 3 nilai konstitusi tersebut dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi.

Suatu konstitusi dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat.

Konstitusi dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.

Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal

Suatu konstitusi disebut konstitusi yang bernilai semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggenagan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.

Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya­an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti­tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization”. Organisasi dimaksud bera­gam bentuk dan kompleksitas struktur­nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Hanya Inggris dan Israel saja yang sampai sekarang dikenal tidak memiliki satu naskah tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar di kedua negara ini tidak pernah dibuat, tetapi tum­buh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan. Namun para ahli tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris.

Indonesia memiliki satu naskah konstitusi tertulis yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
  1. 16 Bab;
  2. 37 Pasal
  3. 4 aturan peralihan;
  4. 2 Aturan Tambahan.
3.     Penjelasan

UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen  ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah  ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
  1. Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b.  Pasal 7 berbunyi :  Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
1)    Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
2)    Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d.  Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.

Beberapa perubahan yang penting adalah :
  1. Pasal 20  berbunyi :  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  1.  Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c.     Pasal 28  memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13   hak asasi manusia.

3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat  (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
  1. Pasal 1 ayat (2) berbunyi :  Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
  1. Ditambah Pasal 6A :  Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Pasal 8 ayat (1) berbunyi :  Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
  1. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
    1. Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
    2. Pasal 24C :  mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003

4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.

Beberapa perubahan yang penting adalah :
  1. Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
l.   Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi :  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
  1. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
  1. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :

a.       Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.      Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
  1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
  2. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR dan MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan.
c.       Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d.      Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.       Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.        Pasal 14:
Presiden memberi :
  1. Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Nilai-nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pun turut berubah seiring dengan perubahan-perubahan pada konstitusi tersebut. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik, sebab UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945

Pada masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja” dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi. Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk melanggengkan kekuasaan, maka konstitusi tersebut dipertahankan.

Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai lain pada konstitusi kita.  Dalam beberapa pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal, namun untuk beberapa pasal memiliki nilai normatif.

Pasal dalam UUD 1945 yang memiliki nilai nominal contohnya adalah:
Pasal 33 ayat (1):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan”
Pasal tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata karena dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksisitensi. Terbukti bahwa sampai sekarang ini perekonomian di Indonesia tidak disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan yang notabene lebih menitikberatkan pada koperasi.

Namun disisi lain Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 juga memiliki nilai normatif, yakni adanya beberapa pasal yang keberlakuannya memang benar-benar memiliki kenyataan eksistensi, misalnya Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 C ayat (1) yang didalamnya terdapat ketentuan bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilihan Umum. Pasal tersebut dikatakan memiliki nilai normatif karena memang pada kenyataannya pemilihan anggota DPR dan DPD di Indonesia ini dilakukan melalui Pemilihan Umum. Disamping itu dipergunakannya UUD 1945 sebagai rujukan atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, yakni dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa ketentuan yang ada dalam UUD 1945 ini masih dipergunakan, dipatuhi, dan berlaku dalam masyarakat.

Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 Pasca Kemerdekaan adalah percampuran antara nilai normatif dan nilai nominal. Namun sesungguhnya nilai konstitusi tidak dapat dilihat dari teks UUD 1945 semata, namun juga perlu melakukan pengkajian proses perumusan konstitusi itu sendiri yang dapat dianalisis melalui risalah-risalah persidangan perumusan konstitusi tersebut. 







Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
•    Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
•    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
•    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
•    Pelanggaran :
•    Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
•    Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.
•    Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
•    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
•    Pelanggaran
•    Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
•    Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama,misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR ; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR>
Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi,antara lain :
1.Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahandijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimanamestinya,
hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis ; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaanPresiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.Terjadi monopoli penafsiran Pancasila ; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk
membenarkan tindakan-tindakannya.
5.Pembatasan hak-hak politik rakyat , seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadapkekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukanlembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudianmenjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisismultidimensi.
•    Akibat penyelewengan UUD 1945 sbb. :
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi.Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya :
1.Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang ; hal ini terjadi karenakekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPRdiberi status sebagai menteri ; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presidenmembuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang
(yang harusdibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya










PERTANYAAN DAN JAWABAN :

Kelompok I (Nadia Kusuma Ningrum)
  1. Apa yang dimaksud dengan Referendum
Jawab : Referendum berasal dari bahasa latin yaitu jajak pendapat adalah pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan .
Kelompok 2 (yulinar Firdaus)
  1. Apa yang dimaksud Krisismultidimensi ?
Jawab : Adalah suatu keadaan dimana bangsa dan negeri dilanda oleh beraneka ragam pertentangan besar maupun kecil ditambah lagi dengan berbagai keruetan dibidang ekonomi , politik , sosoial dan juga kebobrokan moral .
Kelompok 3 (Aditya Fatmala Putri)
  1. Kenapa presiden ke 4 belum memenuhi syarat menjadi presiden ?
Karena beliau tidak sehat jasmanai untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden .
Kelompok 4 (Chouva Maasaya)
  1. Apa yang dimaksud dengan kekuasaaan kehakiman ?
Jawab : Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan .
Kelompok 6 (Mualimatul Faiqoh)
  1. Apa yan dimaksud dengan monopoli pancasila ?
Jawab : Pancasila ditafsirkan seusai dengan keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakanya .









KESIMPULAN

Bahwa nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pasca kemerdekaan adalah percampuran nilai kormatif dan nilai nominal , namun sesungguhnya nilai konstitusi tidak dapat dilihat dari Teks UUD 1945 semata , namun juga perlu melakukan pengkajian proses perumusan konstitusi itu sendiri yang dapat dianalisis melalui risalah – risalah persidangan perumusan konstitusi tersebut .
Dan pada masa Orde Baru (1966 – 1998) pemerintah akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara umum dan konsekuen .
Read More »

0 comments:

Post a Comment

Copyright © *Gubug Kreasi^ 2014

Template By Sayyidan Chiam