Friday, November 23, 2012

ANGGARAN DASAR PKS MAN BABAKAN


ANGGARAN DASAR PKS MAN BABAKAN

Atas berkat rahmat Allah serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, kebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antara sesame siswa yang bergabung dalam satu kesatuan yang tokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir dan batin, maka setiap siswa yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas yang diberikan madrasah sebagai pengamanan jalannya suatu kegiatan yang ada dalam madrasah, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam amggaran dasar organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia denan berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.

ANGGARAN DASAR ORGANISASI PKS
BAB I
NAMA KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
  1. Organisasi ini bernama PKS ( patroli keamanan sekolah ) MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL.
Pasal 2
Kedudukan
  1. Patroli keamanan sekolah berkedudukan di MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL.

BAB II
AZAZ, DASAR DAN SIFAT

Pasal 3
Asas
  1. PKS berazazkan pancasila, UUD 1945 kepolisian republik Indonesia.

Pasal 4
Dasar
  1. PKS adalah organisasi siswa patroli keamanan sekolah.

Pasal 5
Sifat
  1. PKS merupakan badan yang bersifat menjaga dan mengamankan lingkungan dan ketertiban sekoloah.

BAB III
TUJUAN DAB FUNGSI

Pasal 6
Tujuan
PKS mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para siswa agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berjiwa pancasila, setia dan patuh pada Negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pandu ibu pertiwi.
  2. Mengamal dan mengamankan pancasila.
  3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama tang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan Negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis kesadaran dikalangan siswa dan keluarga.
  4. Membentuk manusia yang memiliki katahanan mental ( tangguh ), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya ( tanggap ) serta memiliki daya tahan fisik / jasmani ( tangkas )
Pasal 7
Fungsi
PKS mempunyai fungsi :
  1. Wadah bagi siswa dengan menyelenggarakan kegiatan yang kontruktif sehingga diharapkan siswa menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan Negara.
  2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi siswa sesuai dengan kebijaksanaan madrasah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan peraturan – peraturan kepolisian republic Indonesia.

BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 8
Kode Etik
Kode etik PKS MAN Babakan berbentuk janji PKS yang disebut janji PKS POLRES TEGAL (kepolisian republic Indonesia)
Pasal 9
Atribut
PKS MAN Babakan mempunyai atribut yaitu berupa lambang bendera dan seragam.



BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Jenis keanggotaan dalm PKS MAN Babakn terdir dari :
  1. Anggota kelas X
  2. Anggota kelas XI
  3. Anggota kelas XII
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Hak
  1. Anggota kelas X mempunyai hak berbicara, hak berpendapat, hak suara dan hak dipilih sebagai calon pengurus PKS MAN.
  2. Anggota kelas XI mempunyai hak bebicara, hak suara dan hak berpendapat serta hak dipilih sebagai pengurus harian dan hak untuk membimbing anggota kelas X dan XI.
  3. Anggota kelas XII mempunyai hak berbicara, tidak mempunyai hak suara namun tetap mempunyai hak untuknenberikan pengarahan dan motivasi, kepada anggota kelas X dan XI.
Pasal 12
Kewajiban
  1. Seluruh anggota kelas, X, XI, dan XII berkewajiban menjunjumg tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan oleh musyawaroh bersama serta peraturan – peraturan yang ditetapkanoleh madrasah.
  2. Berkewajiban untuk mentaati janji – janji PKS dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian republic Indonesia.

BAB VII
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
Organisasi
Organisasi PKS MAN Babakan disusun secara vertical dengan urutan :
  1. Pelindung adalah kepala madrasah dan waka kesiswaan..
  2. Penanggung jawab adalah Guru Pembina yang ditunjuk oleh kepala madrasah.
  3. Pengurus harian adalah anggota kelas XI.
  4. Seluruh anggota PKS.
Pasal 14
Kepengurusan
  1. Pelindung melindungi terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan PKS.
  2. Penanggung jawab / Pembina dikukuhkan oleh kepala madrasah dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan PKS.
  3. Pengurus harian dikukuhkan oleh Pembina dan berkewajiban melaksanakan seluruh kegitan yang telah ditetapkan AD / ART.
  4. Anggota dipilih dan dikukuhkan oleh Pembina dan berkewajiban mentaati dan melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan dalam AD / ART.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN QUORUM ( Mufakat )

Pasal 15
Musyawarah dalam PKS MAN Babakan terdiri dari :
  1. Musyawarah bersama, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
  2. Musyawarah luar biasa, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
  3. Musyawarah program kerja, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
  4. Musyawarah kegiatan, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
  • Pelindung
  • Pembina
  • Kasathum
  • Wakasathum
  • Kosat
  • Wakasat
  • Sersat I, II
  • Darsat I, II
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16
Keuangan
Keuangan PKS MAN Babakan diperoleh dari :
  1. Iuran anggota ( kas anggota perminggu berangkat extra ).
  2. Dana madrasah.
  3. Sisa hasil kegiatan.
  4. Sumber lain yang syah dan tidak bertentangan dengan AD / ART.
Pasal 17
Kekayaan
  1. Kekayaan PKS MAN Babakan diperoleh usaha dari organisasi dan penyediaan sarana dan prasarana yang disediakan pihak madrasah serta sumbangan lain yang syah.
  2. Dan meminimalisasir pengeluaran dari suatu kegiatan dan berujubg untuk kekayaan PKS MAN.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Segala sesuatu yang belum tertuang dalam anggaran dasar akan diatur dan diajukan lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19 ( perubahan )
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui keputusan bersama atau melalui musyarah mustawarah luar biasa dan dihadiri 3/4 dari anggota.
Pasal 20
Pembubaran organisasi
  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh pelindung ( kepala madrasah dan WAKA kesiswaan ) atau referendum khusus untuk maksud tertentu.
  2. Dalam hal PKS MAN Babakan dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi diselesaikan melalui keputusan pelindung.

BAB XII
Penutup

Pasal 21
Pembuatan dan penyusunan anggaran dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh musyawarah bersama yang dilaksanakan pada tanggal 21 maret 2012 / dengan PKS angkatan tahun 2011 / 2012, di MAN Babakan Lebaksiu Tegal.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PKS MAN BABAKAN

BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA

Pasal 1
Kode Etik
Janji PKS MAN Babakan :
  1. Akan menjunjung tinggi dan setia kepada pancasila dan UUD Tahun 1945.
  2. Akan senantiasa menjunjung tinggi derajat martabat dan pendidikan.
  3. Sanggup dengan penuh kesadaran untuk menjalankan semua ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam lingkungan pendidikan.
  4. Memahami bahwa patrol keamanan sekolah dan polres tegal bekerja dengan prinsip kehormatan sebagai dasar.
Pasal 2
Atribut
Lambang PKS MAN Babakan adalah segitiga merah yang dikelilingi oleh warna putih dalam bingkai berbentuk segitiga dan bertuliskan patroli keamanan sekolah ( PKS ) yang berwarna putih dengan latar dasar warna merah.
Pasal 3
Tanda Jasa
  1. Semua atribut dan lambang yang berkenaan dengan PKS tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota PKS.
  2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi
Pasal 4
Penyelesaian lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaanya akan diatur dalam peraturan organisai
Pasal 5
Pemberian penghargaan dan tanda jasa lebih lanjut akan diatur dalam peraturan organisasi
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
  1. Anggota kelas X
  2. Angggota kelas XI
  3. Anggota kelas XII

Pasal 7
  1. Anggota biasa adalah semua pelajar yang tercatat sebagai anggota ekstra PKS MAN Babakan Lebaksiu Tegal, yang selalu mentaati peraturan dan aktif menjalani latihan setiap hari jum’at.
  2. Anggota pilihan adalah anggota yang menjabat atau menjadi pengurus harian dan pernah menjadi / terpilih sebagai pengamanan jalannya suatu kegiatan yang ada dalam madrasah.
  3. Anggota luar biasa adalah anggota yang pernah menjabat atau menjadi pengurus harian dan pernah menjadi atau terpilih sebagai.
Pasal 8
  1. Keanggotaan PKS MAN Babakan Lebaksiu Tegal terhenti apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus / tamat sebagai siswa MAN Babakan.
  2. Dalam hal keanggotaan melanggar peraturan organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.
  3. selama menunggu waktu diadakan musyawarah tercatat pada ayat 2, pengurus dapat menon – aktifkan anggota yang bersangkutan.
  4. sebelum dinyatakan keanggotaanya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dan mempersiapkan perlengkapan PKS yang ada pada dirinya.

BAB III
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 9
Pengurus PKS MAN Babakan terdiri dari :
  1. Pelindung
  2. Pembina
  • Kesatuan
  • Wakasathu
  • Wakasat
  • Sersat I, II
  • Darsat I, II

BAB
IV
TATA CARA PEMULIHAN PENGURUS

Pasal 10
  1. Ketua umum, sekertaris, dan bendahara adalah anggota dari kelas XI.
  2. Ketua umum, sekertaris dan bendahara dipilih secara langsung dan disyahkan oleh Pembina.
  3. ketua umum / ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.

Pasal 11
  1. Anggota kelas X memiliki kepengurusan yang bersifat sebagai calon pengurus untuk masa dating dan harus menghormati serta berperilaku sesuai debgan peraturan.
  2. kepemgurusan kelas X dipilih oleh suara bersama kelas X dibantu oleh kelas XI.

BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 12
  1. Masa jabatan kepengurusan paling lama 1 periode kepengurusan berturut – turut.
  2. Kepengurusan berhenti apabila habis masa jabatannya.
  3. Pemberhentian kepengurusan dan dapat dilakukan melalui musyawarah bersama dan drngan pertimbangan Pembina.

BAB VI
MUSYAWARAH BERSAMA DAN LUAR BIASA

Pasal 13
Musyawarah bersama dan luar biasa minimal diadakan 1 kali dalam periode kepengurusan.
Pasal 14
Musyawarah bersama mempunyai wewenang untuk :
  1. menilai laporan pertanggung jawaban pengurus lama.
  2. Menetapkan perubahan / penyempurnaan AD / ART.
  3. Memilih dan menetapkan ketua satuan.
  4. Memilih dan menetapkan badan penyelidik dan tim formatur.
  5. memilih, mengangkatan dan memberhentikan pengurus.
  6. menetapkan keputusan – keputusan lain.
Pasal 15
Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
Pasal 16
Musyawarah Program Kerja mempunyai wewenang untuk :
  1. Menjabarkan Program / Keputusan yang diambil dari Musyawarah bersama.
  2. Menetapkan program kerja selama satu periode kepengurusan.
Pasal 17
Musyawarah kegiatan mempunyai wewenang untuk :
  1. Memilih dan Menetapkan kepanitiaan dalam suatu kegiatan.
  2. Menyusun susunan acara / kegiatan dalam suatu kegiatan.
  3. Membuat laporan pertanggung jawaban terhadap suatu kegiatan.
  4. Membubarkan kepanitiaan dalam suatu kegiatan.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
  1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Apabila setelah diupayakan bersungguh-sungguh kata sepakat tidak tercapai, maka keputusan diserahkan kepada Pembina.

BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah bersama dan di hadiri 2/3 bagian dari jumlah angora.
Pasal 20
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur oleh Pembina.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
Pembuatan dan penyusunan ART ini ditetapkan oleh musyawarah bersama yang diadakan pada tanggal 21 Maret 2012, bertempat di MAN Babakan Lebaksiu Tegal.

Ditetapkan di : Babakan (Rumah Sdr. Ilhamul Qolbi)
Pada Tanggal : ……………………..

MUSYAWARAH BERSAMA
PKS MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL

Pimpinan Sidang
Ketua



M.Ilhamul Qolbi
NIA. .B-PKS/22/II/2011/Binmas
Sekretaris



Mohamad Rizki
NIA.BPKS/44/II/2011/Binmas
Bendahara



Muhammad Abdullah
NIA.BPKS/06/II/2011/Binmas

Mengetahui,

Kepala MAN Babakan




Drs. H. Kamaluddin, MM
NIP. 19601202 198503 1 003
Pembina PKS




Krisno Handoko, SH
NIP. 197012 200701 1 027


Read More »

0 comments:

Post a Comment

Copyright © *Gubug Kreasi^ 2014

Template By Sayyidan Chiam