ANGGARAN
DASAR PKS MAN BABAKAN
Atas berkat rahmat Allah serta didorong oleh kebulatan tekad dan
semangat yang ikhlas, keinginan luhur, kebudayaan dalam kesatuan dan
persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antara sesame siswa yang
bergabung dalam satu kesatuan yang tokoh, sentosa, sejahtera dan
dinamis serta harmonis lahir dan batin, maka setiap siswa yang pernah
dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas yang diberikan madrasah
sebagai pengamanan jalannya suatu kegiatan yang ada dalam madrasah,
menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam amggaran dasar
organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma
baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia denan berdasarkan
pancasila dan undang – undang dasar 1945.
ANGGARAN
DASAR ORGANISASI PKS
BAB
I
NAMA
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
- Organisasi ini bernama PKS ( patroli keamanan sekolah ) MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL.
Pasal 2
Kedudukan
- Patroli keamanan sekolah berkedudukan di MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL.
BAB
II
AZAZ,
DASAR DAN SIFAT
Pasal 3
Asas
- PKS berazazkan pancasila, UUD 1945 kepolisian republik Indonesia.
Pasal 4
Dasar
- PKS adalah organisasi siswa patroli keamanan sekolah.
Pasal 5
Sifat
- PKS merupakan badan yang bersifat menjaga dan mengamankan lingkungan dan ketertiban sekoloah.
BAB III
TUJUAN
DAB FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
PKS
mempunyai tujuan :
- Menghimpun dan membina para siswa agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berjiwa pancasila, setia dan patuh pada Negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pandu ibu pertiwi.
- Mengamal dan mengamankan pancasila.
- Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama tang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan Negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis kesadaran dikalangan siswa dan keluarga.
- Membentuk manusia yang memiliki katahanan mental ( tangguh ), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya ( tanggap ) serta memiliki daya tahan fisik / jasmani ( tangkas )
Pasal 7
Fungsi
PKS
mempunyai fungsi :
- Wadah bagi siswa dengan menyelenggarakan kegiatan yang kontruktif sehingga diharapkan siswa menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan Negara.
- Wadah pembinaan dan pengembangan potensi siswa sesuai dengan kebijaksanaan madrasah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan peraturan – peraturan kepolisian republic Indonesia.
BAB
IV
KODE
ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 8
Kode
Etik
Kode
etik PKS MAN Babakan berbentuk janji PKS yang disebut janji PKS
POLRES TEGAL (kepolisian republic Indonesia)
Pasal 9
Atribut
PKS
MAN Babakan mempunyai atribut yaitu berupa lambang bendera dan
seragam.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Jenis
keanggotaan dalm PKS MAN Babakn terdir dari :
- Anggota kelas X
- Anggota kelas XI
- Anggota kelas XII
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
11
Hak
- Anggota kelas X mempunyai hak berbicara, hak berpendapat, hak suara dan hak dipilih sebagai calon pengurus PKS MAN.
- Anggota kelas XI mempunyai hak bebicara, hak suara dan hak berpendapat serta hak dipilih sebagai pengurus harian dan hak untuk membimbing anggota kelas X dan XI.
- Anggota kelas XII mempunyai hak berbicara, tidak mempunyai hak suara namun tetap mempunyai hak untuknenberikan pengarahan dan motivasi, kepada anggota kelas X dan XI.
Pasal
12
Kewajiban
- Seluruh anggota kelas, X, XI, dan XII berkewajiban menjunjumg tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan oleh musyawaroh bersama serta peraturan – peraturan yang ditetapkanoleh madrasah.
- Berkewajiban untuk mentaati janji – janji PKS dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian republic Indonesia.
BAB
VII
ORGANISASI
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
13
Organisasi
Organisasi
PKS MAN Babakan disusun secara vertical dengan urutan :
- Pelindung adalah kepala madrasah dan waka kesiswaan..
- Penanggung jawab adalah Guru Pembina yang ditunjuk oleh kepala madrasah.
- Pengurus harian adalah anggota kelas XI.
- Seluruh anggota PKS.
Pasal
14
Kepengurusan
- Pelindung melindungi terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan PKS.
- Penanggung jawab / Pembina dikukuhkan oleh kepala madrasah dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan PKS.
- Pengurus harian dikukuhkan oleh Pembina dan berkewajiban melaksanakan seluruh kegitan yang telah ditetapkan AD / ART.
- Anggota dipilih dan dikukuhkan oleh Pembina dan berkewajiban mentaati dan melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan dalam AD / ART.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN QUORUM ( Mufakat )
Pasal
15
Musyawarah
dalam PKS MAN Babakan terdiri dari :
- Musyawarah bersama, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
- Musyawarah luar biasa, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
- Musyawarah program kerja, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
- Musyawarah kegiatan, dikatakan syah apabila dihadiri 3/4 dari anggota.
- Pelindung
- Pembina
- Kasathum
- Wakasathum
- Kosat
- Wakasat
- Sersat I, II
- Darsat I, II
BAB
IX
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
16
Keuangan
Keuangan
PKS MAN Babakan diperoleh dari :
- Iuran anggota ( kas anggota perminggu berangkat extra ).
- Dana madrasah.
- Sisa hasil kegiatan.
- Sumber lain yang syah dan tidak bertentangan dengan AD / ART.
Pasal 17
Kekayaan
- Kekayaan PKS MAN Babakan diperoleh usaha dari organisasi dan penyediaan sarana dan prasarana yang disediakan pihak madrasah serta sumbangan lain yang syah.
- Dan meminimalisasir pengeluaran dari suatu kegiatan dan berujubg untuk kekayaan PKS MAN.
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
18
Segala
sesuatu yang belum tertuang dalam anggaran dasar akan diatur dan
diajukan lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB
XI
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
19 ( perubahan )
Perubahan
anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui keputusan bersama
atau melalui musyarah mustawarah luar biasa dan dihadiri 3/4
dari anggota.
Pasal
20
Pembubaran
organisasi
- Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh pelindung ( kepala madrasah dan WAKA kesiswaan ) atau referendum khusus untuk maksud tertentu.
- Dalam hal PKS MAN Babakan dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi diselesaikan melalui keputusan pelindung.
BAB
XII
Penutup
Pasal
21
Pembuatan
dan penyusunan anggaran dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh
musyawarah bersama yang dilaksanakan pada tanggal 21 maret 2012 /
dengan PKS angkatan tahun 2011 / 2012, di MAN Babakan Lebaksiu Tegal.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PKS MAN BABAKAN
BAB
I
KODE
ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA
Pasal 1
Kode
Etik
Janji
PKS MAN Babakan :
- Akan menjunjung tinggi dan setia kepada pancasila dan UUD Tahun 1945.
- Akan senantiasa menjunjung tinggi derajat martabat dan pendidikan.
- Sanggup dengan penuh kesadaran untuk menjalankan semua ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam lingkungan pendidikan.
- Memahami bahwa patrol keamanan sekolah dan polres tegal bekerja dengan prinsip kehormatan sebagai dasar.
Pasal 2
Atribut
Lambang
PKS MAN Babakan adalah segitiga merah yang dikelilingi oleh warna
putih dalam bingkai berbentuk segitiga dan bertuliskan patroli
keamanan sekolah ( PKS ) yang berwarna putih dengan latar dasar warna
merah.
Pasal 3
Tanda
Jasa
- Semua atribut dan lambang yang berkenaan dengan PKS tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota PKS.
- Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi
Pasal 4
Penyelesaian
lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta
penggunaanya akan diatur dalam peraturan organisai
Pasal 5
Pemberian
penghargaan dan tanda jasa lebih lanjut akan diatur dalam peraturan
organisasi
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Anggota kelas X
- Angggota kelas XI
- Anggota kelas XII
Pasal 7
- Anggota biasa adalah semua pelajar yang tercatat sebagai anggota ekstra PKS MAN Babakan Lebaksiu Tegal, yang selalu mentaati peraturan dan aktif menjalani latihan setiap hari jum’at.
- Anggota pilihan adalah anggota yang menjabat atau menjadi pengurus harian dan pernah menjadi / terpilih sebagai pengamanan jalannya suatu kegiatan yang ada dalam madrasah.
- Anggota luar biasa adalah anggota yang pernah menjabat atau menjadi pengurus harian dan pernah menjadi atau terpilih sebagai.
Pasal 8
- Keanggotaan PKS MAN Babakan Lebaksiu Tegal terhenti apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus / tamat sebagai siswa MAN Babakan.
- Dalam hal keanggotaan melanggar peraturan organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.
- selama menunggu waktu diadakan musyawarah tercatat pada ayat 2, pengurus dapat menon – aktifkan anggota yang bersangkutan.
- sebelum dinyatakan keanggotaanya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dan mempersiapkan perlengkapan PKS yang ada pada dirinya.
BAB
III
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus
PKS MAN Babakan terdiri dari :
- Pelindung
- Pembina
- Kesatuan
- Wakasathu
- Wakasat
- Sersat I, II
- Darsat I, II
BAB
IV
TATA
CARA PEMULIHAN PENGURUS
Pasal
10
- Ketua umum, sekertaris, dan bendahara adalah anggota dari kelas XI.
- Ketua umum, sekertaris dan bendahara dipilih secara langsung dan disyahkan oleh Pembina.
- ketua umum / ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.
Pasal
11
- Anggota kelas X memiliki kepengurusan yang bersifat sebagai calon pengurus untuk masa dating dan harus menghormati serta berperilaku sesuai debgan peraturan.
- kepemgurusan kelas X dipilih oleh suara bersama kelas X dibantu oleh kelas XI.
BAB
V
MASA
JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal
12
- Masa jabatan kepengurusan paling lama 1 periode kepengurusan berturut – turut.
- Kepengurusan berhenti apabila habis masa jabatannya.
- Pemberhentian kepengurusan dan dapat dilakukan melalui musyawarah bersama dan drngan pertimbangan Pembina.
BAB
VI
MUSYAWARAH
BERSAMA DAN LUAR BIASA
Pasal
13
Musyawarah
bersama dan luar biasa minimal diadakan 1 kali dalam periode
kepengurusan.
Pasal
14
Musyawarah
bersama mempunyai wewenang untuk :
- menilai laporan pertanggung jawaban pengurus lama.
- Menetapkan perubahan / penyempurnaan AD / ART.
- Memilih dan menetapkan ketua satuan.
- Memilih dan menetapkan badan penyelidik dan tim formatur.
- memilih, mengangkatan dan memberhentikan pengurus.
- menetapkan keputusan – keputusan lain.
Pasal
15
Musyawarah
luar biasa dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak.
Pasal
16
Musyawarah
Program Kerja mempunyai wewenang untuk :
- Menjabarkan Program / Keputusan yang diambil dari Musyawarah bersama.
- Menetapkan program kerja selama satu periode kepengurusan.
Pasal
17
Musyawarah
kegiatan mempunyai wewenang untuk :
- Memilih dan Menetapkan kepanitiaan dalam suatu kegiatan.
- Menyusun susunan acara / kegiatan dalam suatu kegiatan.
- Membuat laporan pertanggung jawaban terhadap suatu kegiatan.
- Membubarkan kepanitiaan dalam suatu kegiatan.
BAB
VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
18
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Apabila setelah diupayakan bersungguh-sungguh kata sepakat tidak tercapai, maka keputusan diserahkan kepada Pembina.
BAB
VIII
PEMBAHASAN
DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal
19
Perubahan
ART ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah bersama dan di
hadiri 2/3 bagian dari jumlah angora.
Pasal
20
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur oleh Pembina.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
21
Pembuatan
dan penyusunan ART ini ditetapkan oleh musyawarah bersama yang
diadakan pada tanggal 21 Maret 2012, bertempat di MAN Babakan
Lebaksiu Tegal.
Ditetapkan
di : Babakan (Rumah Sdr. Ilhamul Qolbi)
Pada
Tanggal : ……………………..
MUSYAWARAH
BERSAMA
PKS
MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL
Pimpinan
Sidang
Ketua
M.Ilhamul Qolbi
NIA.
.B-PKS/22/II/2011/Binmas
|
Sekretaris
Mohamad Rizki
NIA.BPKS/44/II/2011/Binmas
|
Bendahara
Muhammad Abdullah
NIA.BPKS/06/II/2011/Binmas
|
Mengetahui,
Kepala MAN Babakan
Drs. H.
Kamaluddin, MM
NIP. 19601202 198503 1 003
|
Pembina PKS
Krisno Handoko,
SH
NIP. 197012 200701 1 027
|
Read More »
0 comments:
Post a Comment